Polisi mengatakan tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (4) Pasal 27 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun.
Belum diketahui, status ES, apakah bisa berubah menjadi tersangka juga karena transaksi foto dan video porno tersebut, seperti halnya kasus Dhea Onlyfans dan Siskaeee.













