BatamHukumKriminalZona Headline

Fakta-fakta Video Syur Mahasiswi Viral di Batam

800
×

Fakta-fakta Video Syur Mahasiswi Viral di Batam

Share this article
Video Syur. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kasus video syur viral di Batam diungkap Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Kepri. Seorang pria AM (22) menjadi tersangka kasus tersebut. Pemuda itu pun terancam jeratan pasal berlapis.

Dirangkum Gudangberita, berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut:

1. Ada dua video yang diviralkan

Video tersebut pertama kali diposting ke instagram oleh pelaku pada 18 Oktober tengah malam. Hanya saja saat itu belum viral, namun tak lama video itu menyebar. Ada dua video yang diunggah pelaku AM.

2. Polisi amankan file asli di HP tersangka

BACA JUGA:  Jaga Marwah Negeri, LAM Batam Bakal 'Melayukan' Nama Jalan dan Simpang di Kota Batam

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan jika penyidik mengamankan dua file asli di HP milik tersangka sebagai barang bukti.

3. Tersangka dan korban berpacaran 2,5 tahun

Usai diamankan polisi, diperoleh keterangan jika mereka sudah berpacaran 2,5 tahun sejak Januari 2021 dan putus. Hubungan yang toxic itu berakhir.

“Tersangka posesif, sering curigai korban dengan cowok lain. Akhirnya sering cekcok, pemukulan, penganiayaan, di kendaraan, di rumah, tapi korban tak melapor selama ini,” ucapnya.

4. Modus sebar video

Terkait modus menyebar video itu, tersangka mengaku masih mencintai korban N (20). “Jadi dia tak mau, korban berpacaran atau jalan dengan cowok lainnya. Ia mengancam viralkan video yang dibuat dengan korban,” kata Nasriadi.

BACA JUGA:  Benahi Fasum Perumahan yang Terbengkalai, DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus PSU

5. Dijerat Pasal Berlapis

AM dijerat UU ITE nomor 11 tahun 2002 diubah UU 19 tahun 2016 Pasal 24 Jo 27 ancaman hukuman 6 tahun dan Pasal Pornografi UU no 44 tahun 2008 yakni menjadikan objek pornografi dan menyebarkan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun

6. Proses membuat video

Terkait video tersebut, Nasriadi mengatakan jika AM sempat memaksa N dulunya untuk melakukan hubungan intim dengan direkam. “Korban dalam tekanan melakukan saat itu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Ungkap Penyebab Minimnya Pembangunan di Kecamatan dan Desa Natuna

7. Korban tertekan

Korban dikatakan polisi tertekan dan kini didampingi psikolog. “Jadi kalau ada warga yang masih menyimpan video tersebut harap dihapus, jangan jadikan konsumsi pribadi. Apalagi disebar. Kami bisa memproses tersangka lainnya,” ujarnya.

8. Pelaku pegang pasword IG korban

Polisi mengatakan jika pelaku memegang password instagram milik korban. Saat ini polisi juga menyelidiki apakah video tersebut ada diposting di media sosial lainnya selain instagram.