Batam – Nelayan di Pulau Laut, Kabupaten Natuna mencegat sebuah kapal 10 GT yang menangkap ikan di zona 8 mil dari pantai April 2023 lalu.
Kapal itu sempat disandera nelayan selama hampir 3 pekan sebelum akhirnya dilepaskan. Bupati Natuna, Wan Siswandi ikut menengahi hal ini sebelumnya.
Baca juga: Polisi Sambangi Nelayan-nelayan di Pelantar II Tanjungpinang Karena Ini
Nelayan kesal, kapal-kapal yang harusnya melaut 12 mil dari lepas pantai malah mengeruk ikan di zona tangkap nelayan tradisional. Hal ini ternyata kerap terjadi di beberapa perairan Kabupaten Natuna.
Kepada GudangBerita, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Hadi Candra mengatakan pengawasan pemerintah dalam memantau pelanggaran batas wilayah tangkap nelayan tradisional dan kapal tangkap modern masih lemah.
Karena tidak terdapat instansi yang berwenang. Menurutnya wajar nelayan setempat melakukan tindakan menahan.
Baca juga: Nelayan Natuna Ngamuk Kepung Kapal 10 GT Gasak Ikan di Zona Tangkap Tradisional
“Di Pulau Laut dan Midai tidak ada PSDKP memantau pelanggaran di laut, memiliki kewenangan dalam penindakannya. Sejauh ini pelanggaran zona tangkap berupa denda. Seperti di Midai beberapa waktu lalu, masyarakat dan pihak perusahaan membuat pernyataan, agar memperhatikan zona tangkap, sebagai peringatan oleh masyarakat nelayan,” ujarnya, Senin (15/5/2023).