Natuna – Para nelayan tradisional di Natuna mengepung kapal tangkap milik perusahaan perikanan yang beroperasi melanggar batas zona tangkap nelayan tradisional di Perairan Pulau Laut, Kabupaten Natuna belum lama ini.
Memang, sejak beberapa bulan terakhir keluhan nelayan di Natuna mencuat. Akhirnya nelayan tradisional di Kecamatan Pulau Laut menahan kapal tangkap yang melanggar itu.
KM Mahkota Jaya itu ditahan selama 21 hari. Sebab, kapal tangkap ikan dan cumi tersebut beroperasi di bawah 12 mil yang merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional.
Hal serupa juga pernah terjadi di Pulau Midai sebelumnya. Pengawasan oleh petugas berwenang di laut seperti PSDKP justru menjadi pertanyaan.
Di Pulau Laut, persoalan tersebut belum selesai sepenuhnya. Masyarakat masih menuntut adanya ketegasan pemerintah.
Negosiasi sempat ditengahi oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi. Akhirnya masyarakat nelayan melepaskan kapal tersebut.
Keresahan masyarakat nelayan di Natuna cukup beralasan, karena kapal-kapal tangkap ukuran besar menangkap ikan dan cumi pada 8 mil dari pantai.