NatunaZona Headline

Nelayan Natuna Ngamuk Kepung Kapal 10 GT Gasak Ikan di Zona Tangkap Tradisional

210
×

Nelayan Natuna Ngamuk Kepung Kapal 10 GT Gasak Ikan di Zona Tangkap Tradisional

Share this article
KM Mahkota Jaya dikepung nelayan di Perairan Pulau Laut, Kabupaten Natuna karena tangkap ikan di zona nelayan tradisional. (Foto: ist)
banner 468x60

Natuna – Para nelayan tradisional di Natuna mengepung kapal tangkap milik perusahaan perikanan yang beroperasi melanggar batas zona tangkap nelayan tradisional di Perairan Pulau Laut, Kabupaten Natuna belum lama ini.

Memang, sejak beberapa bulan terakhir  keluhan nelayan di Natuna mencuat. Akhirnya nelayan tradisional di Kecamatan Pulau Laut menahan kapal tangkap yang melanggar itu.

BACA JUGA:  Laporan Pencabulan Anak di Natuna Masuk Polisi, Kronologinya Bikin Merinding

KM Mahkota Jaya itu ditahan selama 21 hari. Sebab, kapal tangkap ikan dan cumi tersebut beroperasi di bawah 12 mil yang merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional.

Hal serupa juga pernah terjadi di Pulau Midai sebelumnya. Pengawasan oleh petugas berwenang di laut seperti PSDKP justru menjadi pertanyaan.

Di Pulau Laut, persoalan tersebut belum selesai sepenuhnya. Masyarakat masih menuntut adanya ketegasan pemerintah.

BACA JUGA:  Johannes Kennedy: Kunjungan DPN Perkuat Kepercayaan Investor di KEK Tanjung Sauh

Negosiasi sempat ditengahi oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi. Akhirnya masyarakat nelayan melepaskan kapal tersebut.

Keresahan masyarakat nelayan di Natuna cukup beralasan, karena kapal-kapal tangkap ukuran besar menangkap ikan dan cumi pada 8 mil dari pantai.