Konawe – Viral video porno tersebar di media sosial. Seorang gadis asal Kepri berhubungan seks dengan seorang tenaga kerja asing (TKA) China. Keduanya merupakan pekerja di sebuah perusahaan nikel.
Video itu merupakan adegan berhubungan intim di gudang perusahaan nikel tempat keduanya bekerja. Video tersebar usai direkam seseorang.
Akibat perbuatan keduanya, mereka pun dipecat dari perusahaan nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut. Video adegan intim keduanya yang berdurasi 2 menit 50 detik itu direkam seseorang dari ventilasi.
“Informasi kami dapat (pemeran) perempuan ini alamatnya di Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Sedangkan pemeran laki-laki ini TKA China,” kata Kapolsek Bondoala, Konawe, AKP Agus Darmanto dikutip dari detikSulsel, Minggu (21/5/2023).
Tindakan pemecatan, kata Agus, dilakukan perusahaan tempat keduanya bekerja sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Terkait masalah (video porno) dengan peraturan UU Ketenagakerjaan, apabila ada karyawan yang diduga melakukan pelanggaran otomatis akan di-SP 3,” kata AKP Agus.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan penyebar video porno tersebut sebagai tersangka. Namun, pelaku penyebar video itu masih diburu.
“Untuk penyebar video itu kita tetapkan sebagai tersangka. Cuma yang diduga menyebar itu sudah meninggalkan Konawe. Diduga pelaku penyebar itu ada di sekitaran Bima,” ujarnya.
Sementara, terhadap gadis asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang menjadi pemeran dalam video itu, LA, sudah diperiksa polisi. Ia mengakui wanita dalam video itu memang dirinya.
Selanjutnya: Pengakuan keluarga..