HukumKriminalNusantara

Tukang Pijat Tega Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan, Cintanya Dulu Ditolak Ibu Korban

387
×

Tukang Pijat Tega Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan, Cintanya Dulu Ditolak Ibu Korban

Share this article
Pelaku pencabulan bayi di Cirebon (foto: dok ist)
banner 468x60

Hingga akhirnya muncul niat jahat pelaku yang menculik dan diduga mencabuli sang bayi berusia 4 bulan itu.

Atas kejadian ini, bayi 4 bulan tersebut mendapat perawatan insentif di rumah sakit.

Amri diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:  Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi: 2 Orang Tewas, KAI Minta Maaf