Hingga akhirnya muncul niat jahat pelaku yang menculik dan diduga mencabuli sang bayi berusia 4 bulan itu.
Atas kejadian ini, bayi 4 bulan tersebut mendapat perawatan insentif di rumah sakit.
Amri diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.













