HukumKriminalNusantara

Tukang Pijat Tega Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan, Cintanya Dulu Ditolak Ibu Korban

383
×

Tukang Pijat Tega Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan, Cintanya Dulu Ditolak Ibu Korban

Share this article
Pelaku pencabulan bayi di Cirebon (foto: dok ist)
banner 468x60

Hingga akhirnya muncul niat jahat pelaku yang menculik dan diduga mencabuli sang bayi berusia 4 bulan itu.

Atas kejadian ini, bayi 4 bulan tersebut mendapat perawatan insentif di rumah sakit.

Amri diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:  Tumbal Sindikat Thailand? Hotman Paris Pasang Badan Bela ABK yang Dituntut Mati di Batam