Gudangberita.co.id, Natuna – Gedung Pengadilan Negeri (PN) Natuna dipastikan bakal memanas. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Natuna–Ranai resmi “menggoyang” institusi kepolisian dengan melayangkan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat klien mereka, bernama Muhtadin.
Tudingan serius diarahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Natuna. Kuasa hukum Muhtadin menilai seluruh rangkaian upaya paksa—mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan—dianggap cacat prosedur dan melangkahi aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang perdana yang dijadwalkan pada Jumat (20/2/2026) pukul 09.00 WIB ini menjadi panggung bagi YLBH Natuna untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai pelanggaran prinsip legalitas.
“Kami menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam hukum. Praperadilan ini adalah bentuk kontrol agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang,” tegas pihak kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, Muhtadin ditahan atas sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, lewat permohonan bernomor 1/Pid.Pra/2026/PN Ntn, pihak M menantang keabsahan langkah-langkah penyidikan tersebut di hadapan Hakim Tunggal Swandi Hutabarat, S.H.












