Gudangberita.co.id, Natuna – Teka-teki mengenai dalang di balik menguapnya anggaran rehabilitasi mangrove di Natuna akhirnya terjawab. Identitas dua sosok yang menjadi aktor intelektual dalam skandal korupsi tersebut mulai terungkap ke publik setelah jajaran Polres Natuna merilis hasil penyidikan mereka pada Februari 2026.
Dua tersangka tersebut adalah pria berinisial “I” (36) dan “AR” (39). Bukan sekadar pelaku biasa, keduanya diduga merupakan otak yang merancang skenario manipulasi anggaran pada kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun Anggaran 2021.
Di usia yang masih produktif, mereka kini justru harus bersiap menghabiskan waktu di balik jeruji besi akibat keserakahan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Peran Strategis dalam “Permainan” Dokumen
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, membeberkan bahwa peran “I” dan “AR” sangat krusial dalam kasus ini. Mereka tidak hanya berperan sebagai pelaksana, tetapi juga diduga kuat menginisiasi penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Bekerja sama dengan Ketua Kelompok Tani Mitra saat itu, kedua sosok ini menyulap kwitansi-kwitansi belanja seolah-olah kegiatan rehabilitasi lahan seluas 60 hektar telah berjalan sesuai prosedur.













