Menanggapi “goyangan” hukum tersebut, Polres Natuna melalui Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, S.H., menyatakan ketenangannya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka menghormati hak hukum tersangka dan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan penyidikan di ruang sidang.
“Kami menghormati hak hukum Saudara M melalui YLBH. Terkait gugatan tersebut, kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Iptu Richie secara tegas.
Pihak PN Natuna mengungkapkan bahwa kasus praperadilan ini merupakan permohonan keempat yang pernah diterima sejak pengadilan tersebut berdiri. Hal ini menunjukkan dinamika kesadaran hukum masyarakat Natuna yang semakin meningkat dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum.
Publik akan melihat apakah tudingan “cacat prosedur” tersebut terbukti di meja hijau, ataukah langkah Polres Natuna sudah sesuai dengan rel hukum yang ada.













