Gudangberita.co.id, Batam – Fenomena parkir liar kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Sejumlah kendaraan roda empat terlihat terparkir di atas trotoar kawasan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Sabtu (23/8/2025).
Yang lebih memprihatinkan, petugas parkir justru terlihat mengarahkan pengendara untuk menaruh kendaraan di atas trotoar, alih-alih menertibkan. Kondisi ini membuat pejalan kaki kehilangan ruang yang semestinya mereka gunakan.
Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Batam, Herry Sembiring, mengecam keras praktik tersebut.

“Trotoar itu khusus untuk pejalan kaki. Kalau kendaraan parkir di sana, jelas mengganggu dan merusak fasilitas umum. Ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Herry.
Ia menilai, pembiaran parkir liar di trotoar memperburuk wajah kota dan menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.
“Jangan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi parkir tidak pernah capai target, lalu pelanggaran seperti ini dibiarkan. Saya minta Dishub Kota Batam segera menertibkan, sekaligus menatar para juru parkir,” tambahnya.
Masalah parkir di kawasan Greenland bukan hal baru. Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sempat menata kawasan tersebut dengan aturan parkir paralel, penandaan marka khusus, hingga penertiban pedagang yang meluber ke badan jalan.