Kini, Kejagung fokus melakukan pengusutan lanjutan untuk menginventarisir yayasan-yayasan pengelola dapur yang sengaja dibentuk demi mengeruk keuntungan pribadi.
“Kami saat ini sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN. Yang dimaksud di sini adalah terafiliasi melawan hukum dan ada konflik kepentingan,” pungkas Syarief.
Pihak Kejagung memastikan penyidikan baru saja dimulai dan gerbang pengembangan kasus masih terbuka lebar untuk menyeret tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.










