Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna resmi memperpanjang masa libur semester genap tahun ajaran 2025/2026 bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan ini diambil menyusul keterbatasan moda transportasi laut yang membuat banyak siswa belum bisa kembali ke Natuna dari luar daerah.
Perpanjangan libur tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Natuna Nomor 400.3.11.13/1014/DISDIKBUD-UP3/VII/2025, tertanggal 11 Juli 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa libur sekolah diperpanjang hingga 21 Juli 2025, termasuk penyesuaian jadwal kegiatan pembelajaran dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Banyak anak-anak yang masih berada di luar daerah karena kesulitan mendapatkan transportasi untuk kembali ke Natuna. Atas arahan pimpinan, masa libur kami perpanjang hingga 21 Juli 2025,” ujar Nasria, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Jumat (16/7/2025).
Kondisi Transportasi Laut Jadi Pemicu
Kebijakan ini didasari fakta di lapangan: kapal Roro dari Tanjungpinang ke Ranai penuh sesak, kapal Pelni masih docking, dan jadwal kapal perintis Sabuk Nusantara tidak selaras dengan waktu masuk sekolah.
Hal tersebut menyebabkan ratusan pelajar asal Natuna yang liburan ke luar daerah belum bisa kembali tepat waktu. Disdikbud Natuna pun menyesuaikan kalender akademik untuk menghindari ketimpangan kehadiran siswa saat pembukaan tahun ajaran baru.







