Jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD Rabain Muara Enim. Pihak keluarga akhirnya mengenali korban sebagai Ayu Puspita Sari (APS) berdasarkan ciri khusus pada struktur giginya.
Setelah mengantongi identitas korban dan melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi, kecurigaan polisi langsung mengarah kepada MAP.
Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi kejahatan pelaku.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polres Muara Enim masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MAP untuk mendalami motif di balik pembunuhan dan pembakaran mantan kekasihnya tersebut.
Atas tindakan sadisnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas AKP M Adrian.
Sumber: detikom








