Menurutnya, proses Pilkada Kabupaten Siak sudah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, mulai dari penetapan pasangan calon hingga pengumuman kepala daerah terpilih.
“KPU tentu bekerja berdasarkan aturan. Persoalan administrasi yang sekarang dipersoalkan sudah tidak relevan lagi,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak agar bersikap profesional dan jujur dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung di MK.
“KPU jangan main-main. Harus bertanggung jawab jika konflik ini terus berlarut-larut. Masyarakat sudah banyak berkorban demi terselenggaranya Pilkada Siak ini,” ujarnya.
Wan Abubakar juga mengungkapkan bahwa perkumpulan masyarakat Kabupaten Siak di Pekanbaru akan menyampaikan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid dua. Penolakan tersebut akan disampaikan secara tertulis ke Mahkamah Konstitusi usai digelarnya diskusi publik.







