Pemerintah tidak main-main dalam mengawal aturan ini. Ardiwinata menegaskan bahwa Tim Terpadu Pengawasan akan rutin melakukan patroli di seluruh sudut Kota Batam.
“Kami harap seluruh pelaku usaha patuh. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi sudah menanti, mulai dari teguran lisan/tertulis, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha secara permanen sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan harmoni di Batam sebagai kota pariwisata yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai religius selama bulan suci.













