BatamWisataZona Headline

Tok! Pemko Batam Terbitkan Aturan Ramadan 1447 H: Hiburan Malam Wajib Tutup di Tanggal Ini

34
×

Tok! Pemko Batam Terbitkan Aturan Ramadan 1447 H: Hiburan Malam Wajib Tutup di Tanggal Ini

Share this article
Ladies companion di tempat hiburan malam. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Pemerintah tidak main-main dalam mengawal aturan ini. Ardiwinata menegaskan bahwa Tim Terpadu Pengawasan akan rutin melakukan patroli di seluruh sudut Kota Batam.

“Kami harap seluruh pelaku usaha patuh. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi sudah menanti, mulai dari teguran lisan/tertulis, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha secara permanen sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Urai Kemacetan Cikitsu, Pemko Batam Kucurkan Rp14,6 Miliar untuk Pelebaran Jalan Tengku Sulung

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan harmoni di Batam sebagai kota pariwisata yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai religius selama bulan suci.