Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan waktu operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan DPRD Kota Batam, Polresta Barelang, hingga Kodim 0316/Batam pada 9 Februari 2026 lalu. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga kondusivitas kota.
Jadwal Penutupan Total (Sistem 3-3-3)
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menjelaskan bahwa terdapat periode “tutup total” bagi seluruh jenis usaha hiburan, mulai dari diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/spa, hingga arena permainan mekanik.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penutupan wajib dilakukan pada:
- Awal Ramadan: H-1, Hari H, dan H+1 Ramadan.
- Pertengahan Ramadan (Nuzulul Quran): Tanggal 16, 17, dan 18 Ramadan.
- Akhir Ramadan & Idul Fitri: H-1 Lebaran, 1 Syawal, dan 2 Syawal.
“Di luar tanggal-tanggal keramat tersebut, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi dengan durasi terbatas, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB,” ujar Ardiwinata, Rabu (18/2/2026).
Tidak hanya tempat hiburan malam (THM), sektor kuliner juga mendapatkan imbauan khusus. Pemko Batam meminta pemilik restoran, kafe, dan rumah makan untuk memasang tirai atau penutup sejenis selama siang hari di bulan Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang berpuasa.













