“Terutama risiko hukum bagi pemilik rekening, yaitu ketika dilakukan proses penegakan hukum. Pemilik rekening tersebut berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dan dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Kiki menyebut pemilik rekening itu belum dapat dipastikan mempunyai tingkat literasi yang memadai untuk memahami risiko terkait rekening yang diperjualbelikan. Untuk itu, OJK akan terus mendorong edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini.













