Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dikirimkan ke setiap bank melalui platform milik OJK, SIGAP. Alhasil, para bank dapat menukarkan data-data pemilik rekening sehingga bisa dimasukkan ke daftar hitam.
“Kami juga akan tukarkan antar bank dan yang terkait rekening itu sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online,” jelasnya.
Sanksi Berat yang Terlibat Judi Online
OJK tak segan akan memberi sanksi keras kepada siapapun yang terlibat menyuburkan praktik ilegal tersebut. Dian mengatakan nama pelaku akan dimasukan ke dalam daftar hitam atau blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Artinya, pelaku tidak dapat membuka rekening bank lagi.
“Kira-kira yang terberat yang bisa diterapkan yang paling terbaru dari kita tentu adalah semacam blacklist SLIK. Hal ini berarti kita tidak akan memperbolehkan lagi mungkin warga negara Indonesia yang main judi untuk membuka rekening bank di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengingatkan hal yang sama. Dia mengatakan masyarakat yang turut terlibat dalam transaksi tersebut dapat terjerat hukum.













