HukumZona Headline

Terungkap Jual Beli Rekening untuk Judi Online

176
×

Terungkap Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Share this article
Judi online. (ilustrasi)
banner 468x60

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dikirimkan ke setiap bank melalui platform milik OJK, SIGAP. Alhasil, para bank dapat menukarkan data-data pemilik rekening sehingga bisa dimasukkan ke daftar hitam.

“Kami juga akan tukarkan antar bank dan yang terkait rekening itu sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online,” jelasnya.

BACA JUGA:  Investasi AI Data Center Rp88 Triliun di Batam Amankan Pasokan Listrik PLN, Siap Saingi Singapura-Johor

Sanksi Berat yang Terlibat Judi Online

OJK tak segan akan memberi sanksi keras kepada siapapun yang terlibat menyuburkan praktik ilegal tersebut. Dian mengatakan nama pelaku akan dimasukan ke dalam daftar hitam atau blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Artinya, pelaku tidak dapat membuka rekening bank lagi.

“Kira-kira yang terberat yang bisa diterapkan yang paling terbaru dari kita tentu adalah semacam blacklist SLIK. Hal ini berarti kita tidak akan memperbolehkan lagi mungkin warga negara Indonesia yang main judi untuk membuka rekening bank di Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA:  Abu di Bawah Jembatan Enim III: Kisah Tragis Ayu dan Cinta Lama yang Membakar Habis Masa Depannya

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengingatkan hal yang sama. Dia mengatakan masyarakat yang turut terlibat dalam transaksi tersebut dapat terjerat hukum.