Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan kedua pelaku kini diamankan Polres Anambas.
“Dari pemeriksaan pelaku dan korban, terungkap tersangka AK (30) sudah duluan melakukan persetubuhan terhadap salah satu korban, bahkan sebelum mengenal tersangka SN,” terang Rio.
Perbuatan persetubuhan ini dilakukan sebanyak tiga kali yaitu sekira pada bulan Oktober 2023 – November 2023 di sebuah rumah yang beralamat di kampung Tengah RT 002 / RW 002 Desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku AK (30) mengakui perbuatannya setelah ditangkap dan diinterogasi oleh tim kami,” terang Rio.
Sama halnya dengan SN, pelaku AK (30) disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SN sendiri menyetubuhi kedua kembar itu sejak Maret hingga Oktober 2024. Kedua gadis kembar itu kini sama-sama hamil. Yang satu usia kandungannya 25 minggu dan kembarannya usia kandungannya 24 minggu.