Kesaksian itu diperkuat oleh saksi Juan yang menjelaskan bahwa sebelum pemekaran, wilayah tersebut masih merupakan Kampung Cukas yang masuk wilayah Desa Bakong.
Bagi pihak penggugat, muncul pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin sebuah surat tahun 2010 telah diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat, sementara desa tersebut menurut fakta administrasi baru lahir dua tahun kemudian?
Nama “Karya” Juga Dipertanyakan
Tak hanya persoalan waktu penerbitan dokumen, identitas pemegang hak dalam sporadik juga menjadi perhatian majelis hakim.
Di bawah sumpah, Yanto mengaku sepanjang pengetahuannya tidak pernah mengenal warga bernama Karya, baik sebagai nama asli maupun nama panggilan.
Ia juga menyatakan masyarakat tidak pernah mengajukan keberatan terhadap proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Telaga Bintan Jaya dan mengetahui penguasaan lahan di lokasi tersebut berada di pihak PT TBJ.
Sementara saksi Juan menerangkan lahan sekitar dua hektare miliknya hanya pernah dijual kepada PT Telaga Bintan Jaya dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain sejak Desa Tanjung Irat menjadi desa definitif.
Seorang saksi lain yang merupakan pensiunan ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengaku hanya mengetahui adanya kerja sama sebelumnya dengan PT TBJ.







