Ia mengatakan pernah turun ke lokasi setelah aktivitas pemuatan bauksit berdasarkan surat teguran pada tahun 2025 dan 2026.
Berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, kuasa hukum PT TBJ, Dody Fernando, S.H., M.H., menilai apabila benar surat sporadik tahun 2010 dijadikan salah satu dasar penerbitan PB UMKU, maka izin tersebut diduga mengandung cacat hukum karena bertumpu pada dokumen yang keabsahannya sedang dipersoalkan di persidangan.
Pihak penggugat bahkan menyatakan sedang mempertimbangkan membawa perkara ini ke ranah pidana apabila nantinya ditemukan unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam proses memperoleh perizinan.
“Dokumen administrasi semestinya mengikuti fakta hukum, bukan sebaliknya. Jika sebuah desa baru resmi berdiri beberapa tahun setelah tanggal dokumen yang mengatasnamakan kepala desa tersebut, maka logikanya administrasi tidak mungkin melampaui waktu,” ujar kuasa hukum penggugat dalam persidangan.
Meski demikian, pihak penggugat juga menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan seluruh penilaian berada di tangan majelis hakim PTUN.
Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 mendatang, dengan agenda tambahan pembuktian surat, pemeriksaan saksi penggugat, serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.







