“Pelaku kami amankan pukul 17.30 WIB. Saat diinterogasi, dia mengakui telah mencuri motor di Hotel Sindo pagi harinya,” ungkap Noval.
Saat ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk:
- Jaket hitam merk 3Second
- Helm bergambar Doraemon
- Flashdisk merk Sandisk
- Kunci kontak motor
- STNK dan satu unit Honda Beat Street warna silver tanpa pelat nomor
Haikal tercatat sebagai residivis yang sebelumnya telah ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal-pasal pidana terkait pencurian kendaraan bermotor.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan kambuhan masih menjadi ancaman nyata, bahkan di tengah pengawasan kamera dan pengamanan ketat.
“Kami akan proses sesuai hukum. Masyarakat kami imbau untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan,” tutup Noval.













