Akan tetapi, Erdi menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui identitas asli WNA dimaksud merupakan Yusuke Yamazaki yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) Interpol Nomor: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
“Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan detensi WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981,” jelasnya.
Kasus Yusuke
Yusuke warga negara Jepang adalah pelarian (DPO) dari negara asalnya Jepang. Sesuai dengan Interpol Blue Notice diduga karena melakukan penipuan dan masuk ke Indonesia disuruh oleh temannya yang bernama Sugiyama melalui Jakarta sekitar bulan Januari tahun 2024.
Setelah mendapatkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri bahwasanya berdasarkan Interpol Blue Notice Nomor : B-3931/12-2022. Ia ternyata menyamar dengan nama Hajime Hatanaka
Kasus Penipuan Investasi dinegaranya 740 orang korban dengan nilai kerugian sebesar 4 Milyar Yen (Rp. 416.862.231.200) yang terjadi pada sekitar bulan Desember 2018 s/d bulan Februari 2019.
Berdasarkan informasi dari National information Blue Notice yang bersangkutan meninggalkan Jepang pada 24 Februari 2020, kemudian telah mengunjungi Hongkong Thailand, Bulgaria dan Indonesia.









