BatamHukumKriminalZona Headline

Terciduk di Perairan Batam, Buronan Interpol Asal Jepang Menyusup Diantara PMI Ilegal

277
×

Terciduk di Perairan Batam, Buronan Interpol Asal Jepang Menyusup Diantara PMI Ilegal

Share this article
Buronan interpol Hajime Hatanaka alias Yusuke Yamazaki (39) terciduk saat menyusup diantara PMI Ilegal. (Foto: ist/Gudangberita)
banner 468x60

Akan tetapi, Erdi menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui identitas asli WNA dimaksud merupakan Yusuke Yamazaki yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) Interpol Nomor: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

“Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan detensi WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster senilai Rp10 Miliar di Batam, Modusnya Sembunyi di Koper Baju Bekas

Kasus Yusuke

Yusuke warga negara Jepang adalah pelarian (DPO) dari negara asalnya Jepang. Sesuai dengan Interpol Blue Notice diduga karena melakukan penipuan dan masuk ke Indonesia disuruh oleh temannya yang bernama Sugiyama melalui Jakarta sekitar bulan Januari tahun 2024.

Setelah mendapatkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri bahwasanya berdasarkan Interpol Blue Notice Nomor : B-3931/12-2022. Ia ternyata menyamar dengan nama Hajime Hatanaka

BACA JUGA:  ABK KM Pasifik II Hilang Misterius di Selat Riau, Tim SAR Tanjungpinang Kerahkan RIB

Kasus Penipuan Investasi dinegaranya 740 orang korban dengan nilai kerugian sebesar 4 Milyar Yen (Rp. 416.862.231.200) yang terjadi pada sekitar bulan Desember 2018 s/d bulan Februari 2019.

Berdasarkan informasi dari National information Blue Notice yang bersangkutan meninggalkan Jepang pada 24 Februari 2020, kemudian telah mengunjungi Hongkong Thailand, Bulgaria dan Indonesia.