Gudangberita.co.id, Batam – Mabes Polri menangkap warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (YY), tersangka kasus penipuan yang menjadi buronan Interpol di wilayah Batam.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang saat berpatroli Perairan Pulau Bulan, Batam, pada Rabu (31/1).
Dalam patroli itu, ia menyebut petugas menemukan satu kapal boat yang berisikan satu orang tekong, satu anak buah kapal (ABK) serta satu penumpang WNA dan empat WNI.
“Setelah dilakukan interogasi di perairan ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Erdi menyebut seluruh awak dan penumpang kapal langsung dibawa ke Polresta Balerang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan perlintasan ilegal.
Setelahnya pada Jumat (2/2), penyidik Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan WNA tanpa identitas yang ada di kapal itu kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepada petugas Imigrasi, WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang, pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.









