“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” kata dia.
Sementara itu, bagi Internet service provider (ISP) yang ketahuan melayani judi online, Budi Arie menegaskan pihaknya akan menarik izin atas perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, Kominfo juga akan mengumumkan perusahaan ISP yang melanggar.











