Jisman mengungkapkan, PLN Batam dituntut untuk lebih mandiri karena tidak menerima subsidi dan kompensasi dari pemerintah sebagaimana yang diterapkan pada PT PLN (Persero).
Sementara, tarif tenaga listrik golongan pelanggan rumah tangga 450 VA & 900 VA dan pelanggan sosial sampai 2.200 VA diberlakukan sama dengan tarif nasional yang mendapat subsidi dari pemerintah, maka selisih Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dengan tarif yang seharusnya dibayar konsumen menjadi tanggungan PT PLN Batam.
Dengan implementasi penyesuaian tarif tersebut, imbuh Jisman, PT PLN Batam memperoleh margin 3,04% yang sebelumnya masih negatif. Hal ini dapat lebih mendorong PT PLN Batam meningkatkan keandalan dan pelayanan kepada masyarakat, dan Ia meminta PT PLN Batam meningkatkan efisiensi operasional.
“Kami tetap meminta PLN Batam dapat meningkatkan efisiensi operasional sehingga dapat menjaga keberlangsungan penyediaan usaha listrik di Batam,”ungkapnya.













