Hingga saat ini, pihak Polsek Sagulung telah resmi menahan sang ibu tiri, VJ, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, mantan suami Nur Ayu atau ayah kandung korban, RL, masih dalam pemeriksaan intensif penyidik terkait dugaan pembiaran, kekerasan, serta eksploitasi donasi palsu di grup WhatsApp komunitas driver online.







