Gudangberita.co.id, Batam – DPRD Kota Batam bersama Wali Kota Amsakar Achmad resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (21/7/2025), dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Batam.
Ranperda ini dianggap sebagai terobosan penting dalam reformasi layanan publik di Batam. Wali Kota Amsakar menegaskan, aturan ini dirancang untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan modern, inklusif, dan berbasis teknologi informasi.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar pencatatan, tetapi fondasi utama pemerintahan yang baik, adil, dan akuntabel,” ujar Amsakar dalam pidato pengantarnya.
3 Poin Krusial Ranperda Administrasi Kependudukan Batam
Dalam paparan resmi Wali Kota, Ranperda ini memuat tiga poin utama yang dinilai akan berdampak langsung pada masyarakat:
- Penghapusan sanksi administratif bagi warga yang terlambat melapor perubahan data, sejalan dengan pendekatan edukatif UU No. 24 Tahun 2013.
- Penyederhanaan prosedur pelayanan, termasuk penghapusan surat pengantar RT/RW untuk jenis layanan tertentu.
- Perlindungan data pribadi dan penyesuaian norma hukum untuk memastikan keamanan dan integritas basis data kependudukan.
Wali Kota menyebut, Ranperda ini telah masuk dalam daftar prioritas PROPEMPERDA Kota Batam Tahun 2025, sesuai Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 40 Tahun 2024.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua Aweng Kurniawan dan Budi Mardiyanto. Dari 50 anggota dewan, 31 hadir dan rapat dinyatakan kuorum.
Ketua DPRD menyampaikan dukungannya atas Ranperda ini dan siap mendorong proses legislasi.













