BatamLayanan PublikZona Headline

Tak Perlu Lagi Surat RT/RW! Ini Isi Ranperda Adminduk Batam yang Baru

52
×

Tak Perlu Lagi Surat RT/RW! Ini Isi Ranperda Adminduk Batam yang Baru

Share this article
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyerahkan draft Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam dalam rapat paripurna, Senin (21/7/2025)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – DPRD Kota Batam bersama Wali Kota Amsakar Achmad resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (21/7/2025), dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Batam.

Ranperda ini dianggap sebagai terobosan penting dalam reformasi layanan publik di Batam. Wali Kota Amsakar menegaskan, aturan ini dirancang untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan modern, inklusif, dan berbasis teknologi informasi.

BACA JUGA:  Satu Atap Besar, Satu Garis Komando: PWI Pusat Tegaskan KJK Wajib Tunduk pada PWI Kepri

“Administrasi kependudukan bukan sekadar pencatatan, tetapi fondasi utama pemerintahan yang baik, adil, dan akuntabel,” ujar Amsakar dalam pidato pengantarnya.

3 Poin Krusial Ranperda Administrasi Kependudukan Batam

Dalam paparan resmi Wali Kota, Ranperda ini memuat tiga poin utama yang dinilai akan berdampak langsung pada masyarakat:

  • Penghapusan sanksi administratif bagi warga yang terlambat melapor perubahan data, sejalan dengan pendekatan edukatif UU No. 24 Tahun 2013.
  • Penyederhanaan prosedur pelayanan, termasuk penghapusan surat pengantar RT/RW untuk jenis layanan tertentu.
  • Perlindungan data pribadi dan penyesuaian norma hukum untuk memastikan keamanan dan integritas basis data kependudukan.
BACA JUGA:  Harmonis dan Solid, Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Syukuran Milad ke-58 Wali Kota Amsakar Achmad

Wali Kota menyebut, Ranperda ini telah masuk dalam daftar prioritas PROPEMPERDA Kota Batam Tahun 2025, sesuai Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 40 Tahun 2024.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua Aweng Kurniawan dan Budi Mardiyanto. Dari 50 anggota dewan, 31 hadir dan rapat dinyatakan kuorum.

BACA JUGA:  Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Minta Insan Pers Sikapi Pernyataan Wawako Li Claudia dengan Bijak dan Profesional

Ketua DPRD menyampaikan dukungannya atas Ranperda ini dan siap mendorong proses legislasi.