Natuna

Ribuan Batang Benih dan Ton Pupuk Guyur Natuna, Apa Syarat Wajib Bagi Kelompok Tani?

6
×

Ribuan Batang Benih dan Ton Pupuk Guyur Natuna, Apa Syarat Wajib Bagi Kelompok Tani?

Share this article
Petani kepala. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Syarat Wajib Bagi Kelompok Tani Penerima Manfaat

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan para kelompok tani (poktan) penerima maupun calon penerima wajib mengikuti seluruh petunjuk teknis dan aturan tata kelola administrasi yang disyaratkan.

“Dukungan pemerintah perlu diikuti kesiapan para petani. Pemahaman yang baik sejak tahap awal sangat penting agar pelaksanaan berjalan tertib, transparan, dan benar-benar berdampak pada produktivitas,” tegas Cen Sui Lan.

BACA JUGA:  Bakal Diakui UNESCO, Ini Dampak Besar Status Global Geopark Bagi Ekonomi Masyarakat Natuna

Berdasarkan pemaparan Ketua Tim Kerja Layanan Laboratorium Perbenihan BBPPTP Medan, Eva Elfriani Tarigan, S.P., M.P., berikut syarat administratif dan standar teknis yang wajib dipenuhi kelompok tani:

Kelengkapan Berkas Administrasi

Usulan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang telah lolos verifikasi.

Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BACA JUGA:  Pembobol Toko Emas Safari Natuna Senilai Rp3 Miliar Bersiap Hadapi Sidang Ke-5, Jaksa Hadirkan Polisi Penangkap

Dokumen Rencana Usaha Kegiatan Kelompok (RUKK).

Rekening aktif atas nama kelompok tani serta identitas resmi pengurus dan pekerja.

Standar Teknis & Akuntabilitas Lapangan

Ukuran Lubang Tanam Standardisasi: Pembuatan lubang tanam wajib memenuhi presisi 60 x 60 x 60 cm.

Geotagging Titik Koordinat: Seluruh proses pengerjaan dan dokumentasi foto kondisi lahan (sebelum dan sesudah) wajib merekam titik koordinat lokasi secara presisi.