Syarat Wajib Bagi Kelompok Tani Penerima Manfaat
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan para kelompok tani (poktan) penerima maupun calon penerima wajib mengikuti seluruh petunjuk teknis dan aturan tata kelola administrasi yang disyaratkan.
“Dukungan pemerintah perlu diikuti kesiapan para petani. Pemahaman yang baik sejak tahap awal sangat penting agar pelaksanaan berjalan tertib, transparan, dan benar-benar berdampak pada produktivitas,” tegas Cen Sui Lan.
Berdasarkan pemaparan Ketua Tim Kerja Layanan Laboratorium Perbenihan BBPPTP Medan, Eva Elfriani Tarigan, S.P., M.P., berikut syarat administratif dan standar teknis yang wajib dipenuhi kelompok tani:
Kelengkapan Berkas Administrasi
Usulan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang telah lolos verifikasi.
Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dokumen Rencana Usaha Kegiatan Kelompok (RUKK).
Rekening aktif atas nama kelompok tani serta identitas resmi pengurus dan pekerja.
Standar Teknis & Akuntabilitas Lapangan
Ukuran Lubang Tanam Standardisasi: Pembuatan lubang tanam wajib memenuhi presisi 60 x 60 x 60 cm.
Geotagging Titik Koordinat: Seluruh proses pengerjaan dan dokumentasi foto kondisi lahan (sebelum dan sesudah) wajib merekam titik koordinat lokasi secara presisi.













