Modus yang digunakan cukup nekat:
Calvin masuk ke area parkir dengan berpura-pura menelepon agar tidak mencurigakan.
Ia mengincar Honda PCX 160 CC warna putih milik saksi korban, Kurniawan.
Motor tersebut tidak dinyalakan, melainkan didorong manual keluar pagar RSUD.
Ari kemudian membantu mendorong motor curian tersebut menggunakan kaki (stut) dari atas motor lainnya hingga sampai ke rumah Calvin di Desa Pian Tengah.
Setibanya di rumah, Calvin sempat menyusun skenario bohong untuk mengelabui ayahnya jika ditanya soal motor baru tersebut. Ia menyuruh Ari mengaku sebagai “anggota”. Namun, Ari justru merasa rencana itu konyol.
“Anggota apa pula, badan kecil rambut merah gini bang,” cetusnya dalam rekaman dakwaan.
Akibat aksi nekat ini, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp34.000.000.
Calvin Dicky Lesmana yang berprofesi sebagai wiraswasta ini didakwa dengan pasal pencurian secara bersama-sama.
Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Polres Natuna menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Natuna.













