BatamHukumZona Headline

Shipyard di Batam Diduga Lakukan Penutuhan Tanker Ilegal, Nama Abun Disebut-sebut

764
×

Shipyard di Batam Diduga Lakukan Penutuhan Tanker Ilegal, Nama Abun Disebut-sebut

Share this article
Informasi yang dihimpun Rabu (28/2/2024) nama Abun mencuat, usai kapal kapal CR6 jenis Tanker, Nomor IMO: 8675916/Aggregate Carrier, MMSI: 677084500 dinyatakan bermasalah. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

“Kita (pekerja) hanya melaksanakan perintah agar dipotong potong usai menerima kapal di bengkel milik Pak Abun,” akunya.

Abun yang dihubungi untuk dikonfirmasi belum memberikan klarfikasi terkait legalitas kegiatan puntuhan di kawasan galangan miliknya itu.

Sebelumnya, Kasi Keselamatan dan Kemananan Berlayar KSOP Batam, Capt Yuzirwan Nasution menegaskan jika izin pemotongan kapal tersebut tidak ada.

BACA JUGA:  Polda Kepri Berduka, Kasus Kematian Bripda Natanael Simanungkalit Kini Masuk Tahap Penyelidikan Serius

Bahkan soal sengketa pergerakan kapal yang menjadi permasalahan hukum Malaysia dan Indonesia, sama sekali tak ada pemberitahuan secara resmi dari keagenan kapal soal pergerakan kapal.

“Soal pemotongan kapal itu, Abun pemilik bengkel tidak ada izin apalagi pemberitahuan secara resmi dari keagenan kapal, soal pergerakan kapal yang saat ini menjadi sengketa permasalahan hukum Malaysia dan Indonesia,”ujarnya, Senin (26/2/2024) lalu di Gedung KSOP Batam, Sekupang.

BACA JUGA:  Arus Mudik Natuna Memuncak, 2.000 Lebih Penumpang KM Bukit Raya Padati Pelabuhan Selat Lampa

Sebelumnya sekelompok orang menghentikan proses pemotongan kapal di salah satu galangan kapal di kawasan Tanjung Uncang, Batam itu. Mengaku dari pemilik agen kapal Malaysia.

Kuasa hukum mereka mengklaim tanker milik kliennya itu masih menjalani proses hukum di Malaysia.

Hanya saja, perusahaan Batam mengaku secara sah telah membeli kapal tersebut seharga 1,3 juta Ringgit Malaysia.