“Kita (pekerja) hanya melaksanakan perintah agar dipotong potong usai menerima kapal di bengkel milik Pak Abun,” akunya.
Abun yang dihubungi untuk dikonfirmasi belum memberikan klarfikasi terkait legalitas kegiatan puntuhan di kawasan galangan miliknya itu.
Sebelumnya, Kasi Keselamatan dan Kemananan Berlayar KSOP Batam, Capt Yuzirwan Nasution menegaskan jika izin pemotongan kapal tersebut tidak ada.
Bahkan soal sengketa pergerakan kapal yang menjadi permasalahan hukum Malaysia dan Indonesia, sama sekali tak ada pemberitahuan secara resmi dari keagenan kapal soal pergerakan kapal.
“Soal pemotongan kapal itu, Abun pemilik bengkel tidak ada izin apalagi pemberitahuan secara resmi dari keagenan kapal, soal pergerakan kapal yang saat ini menjadi sengketa permasalahan hukum Malaysia dan Indonesia,”ujarnya, Senin (26/2/2024) lalu di Gedung KSOP Batam, Sekupang.
Sebelumnya sekelompok orang menghentikan proses pemotongan kapal di salah satu galangan kapal di kawasan Tanjung Uncang, Batam itu. Mengaku dari pemilik agen kapal Malaysia.
Kuasa hukum mereka mengklaim tanker milik kliennya itu masih menjalani proses hukum di Malaysia.
Hanya saja, perusahaan Batam mengaku secara sah telah membeli kapal tersebut seharga 1,3 juta Ringgit Malaysia.







