Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Yusril
Sebelumnya, Yusril Koto ditahan di Rutan Kelas II A Batam atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dilaporkan karena sejumlah video kritik terhadap pejabat dan instansi pemerintah yang diunggah melalui akun TikTok miliknya, @yusril.koto2, kerap menuai pro dan kontra.
Pada Selasa, 30 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Yusril. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yusril terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya menerima hukuman ini,” ujar Yusril singkat usai sidang putusan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Arfian menuntut Yusril dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, dua ponsel miliknya dirampas untuk negara, sementara akun TikTok @yusril.koto2 dinonaktifkan secara permanen.
Tak Kapok, Yusril Tetap Kritik Pemerintah
Meski telah menjalani hukuman, Yusril Koto tampaknya tidak surut semangat. Ia justru makin aktif bersuara di media sosial, menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan data dan argumen yang ia klaim faktual.
Konten Yusril di TikTok dan media sosial kerap viral karena menyentuh isu-isu sensitif, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga pelayanan publik.











