BatamBreaking NewsHukumInternasionalZona Headline

Selundupkan 20,8 kg Ketamine, 20,7 Kg Sabu dan 17,7 Liter Sabu Cair, BC Batam Amankan 2 WNA China

175
×

Selundupkan 20,8 kg Ketamine, 20,7 Kg Sabu dan 17,7 Liter Sabu Cair, BC Batam Amankan 2 WNA China

Share this article
Barang bukti yang diamankan yakni, berupa ketamine sebanyak 20.842,21 gram atau 20,8 kg, sabu 20.654,18 gram atau 20,7 kg, dan sabu cair sebanyak 17.650 mL atau 17,7 liter serta dua orang warga negara asing (WNA) asal China inisial XM dan ZJ. (dok BC Batam)
banner 468x60

“Dari sana diketahui bahwa sindikat akan melakukan pengambilan barang pada tanggal 1 November 2023 dengan menggunakan jasa ojek online,” kata Rizki, Minggu (19/11/2023).

Setelah proses serah terima dilakukan, tim kemudian mengikuti jalur barang tersebut dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu inisial XM dan ZJ yang merupakan WNA China.

Tim kemudian melakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawa kedua pelaku, dan ditemukanlah enam buah kardus yang berisikan baby chair dan aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram serta kunci kamar apartemen Bandara City.

BACA JUGA:  Buntut Perusakan Kantor LSM LIRA Kepri, Yusril Koto Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

“Di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten, Tim menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan menyita tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, sabu kristal sebanyak 20,7 kg, sabu cair sebanyak 17,7 L beserta dengan peralatan untuk memproduksi sabu,” jelasnya.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.