“Keringanan bisa diberikan, tapi tetap bergantung arahan pimpinan dan kebijakan gubernur,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa relaksasi pajak yang terlalu besar dapat menggerus pendapatan daerah. Saat ini Pemprov Kepri membuka masa keringanan administrasi pajak hingga 15 November dan memperpanjangnya hingga 15 Desember mendatang.
Alpiuzzamari juga menegaskan imbauan gubernur agar pengguna BBM bersubsidi memastikan pajak kendaraannya aktif. Kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Natuna pun diminta melakukan registrasi ulang agar tidak menimbulkan tunggakan baru.







