Kemudian pelaku mengambil mesin-mesin pekerjaan dan kabur dari pintu belakang ruko dengan menggunakan sepedamotor matic warna hitam milik pelaku.
Polsek Batu Ampar yang menerima laporan ini akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya RAP diringkus di kos tempatnya tinggal.
Satu unit Kompresor PS Power 2 HP Model BF2024 warna Merah, satu unit Angle Grinder Model 17767169036 warna Merah, dan satu unit Mesin Potong Kayu warna Biru disembunyikan di ruko kosong daerah Sei Jodoh. Polisi berhasil menemukan barang bukti curian itu. Beruntung belum dijual oleh RAP.
Pemilik melaporkan barang-barang tersebut total harganya mencapai Rp 10 juta.
“Kami imbau warga memperketat keamanan dan pengawasaan di jam jam sepi seperti jam pelaksanaan salat jumat, karena jika ada kesempatan kejahatan dapat dilakukan dimana saja, kata Kapolsek, Kompol Dwihatmoko.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.













