Seiring waktu berjalan, sengketa terjadi antara keluarga ahli waris dengan warga setempat hingga berujung ke perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Warga mengaku, sesuai kesepakatan saat itu, kepengurusan Takmir Masjid dikosongkan selama proses gugatan belum keluar keputusan. Tetapi pihak ahli waris bersikukuh membentuk kepengurusan internal sehingga warga kecewa dan tidak menghendaki mereka jadi imam di masjid itu,” kata Saifudin.
Sebagai informasi, sengketa antara pihak ahli waris dengan warga sekitar itu terjadi saat pengurus masjid meninggal. Pihak ahli waris mengklaim pihaknya yang harus menjadi pengurus Masjid, sedangkan tokoh warga menyerahkan penyelesaian sengketa itu ke Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Polisi pun berjaga di lokasi untuk mengantisipasi adanya kerusuhan. Langkah mediasi terus dilakukan oleh pihak kepolisian agar kedua belah pihak menemukan jalan keluar atas perselisihan tersebut.








