Protes PWI Kepri itu merespon kesepakatan yang tercapai dalam “Kesepakatan Jakarta” antara dua kubu kepemimpinan PWI—HCB dari hasil Kongres Bandung dan Zulmansyah Sekedang dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Saibansah mempertanyakan keabsahan keikutsertaan HCB yang sebelumnya telah dinyatakan dipecat dari PWI.
“Apakah selama ini kita dibohongi? Katanya HCB sudah dipecat, tapi mengapa masih mau diterima dan diikutsertakan dalam kongres?” kritiknya. Ia juga menekankan bahwa semua keputusan organisasi harus tunduk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI.
Selain menolak keikutsertaan HCB, PWI Kepri juga menegaskan pentingnya penegakan proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana organisasi yang menyeret nama HCB dan sedang diproses di Polda Metro Jaya. “Jangan sampai semangat persatuan dijadikan dalih untuk menutup-nutupi masalah serius yang harus diselesaikan secara hukum,” ujar Assesor Uji Kompetensi Wartawan itu menambahkan.
Selain itu, PWI Provinsi Kepri juga menegaskan, bahwa legitimasi dan kesatuan organisasi PWI Kepri secara menyeluruh adalah PWI Kepri hasil Konferprov Luar Biasa PWI Kepri, sehingga yang sah mewakili PWI Kepri di Kongres Persatuan Nasional, dan memberikan suara dan mandat yang benar-benar berasal dari proses demokratis di akar rumput organisasi adalah kepengurusan PWI Kepri hasil Konferprov Luar Biasa PWI Kepri.













