HukumLingga

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri Jadi Bukti Dalil Jaksa Diterima, Empat Terdakwa Kembali Dipenjara

23
×

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri Jadi Bukti Dalil Jaksa Diterima, Empat Terdakwa Kembali Dipenjara

Share this article
Potret wajah keempat terdakwa dalam kasus korupsi proyek jembatan di Desa Marok Kecil. (Ist)
banner 468x60

Tim jaksa penuntut umum masih mendalami pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sementara itu, para terdakwa juga belum mengambil sikap final. Hingga berakhirnya persidangan banding, seluruh terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.

“Hingga persidangan terakhir, para terdakwa juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Untuk masalah upaya hukum, kembali lagi kepada para terdakwa karena itu merupakan hak mereka,” kata Dior.

BACA JUGA:  Dihantam Puting Beliung, Sejumlah Rumah Pelantar di Tanjung Kelit Lingga Rusak Parah

Perkara korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil menjadi perhatian publik setelah putusan bebas di tingkat pertama menuai sorotan tajam.

Namun, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan tersebut dan menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah.

Kini, babak baru pun telah dimulai, baik jaksa maupun para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:  Jejak Kerajaan Melayu dan Surga Wisata Lengkap Jadi Magnet Bagi Wisatawan ke Lingga, 30 Ribu Wisatawan Berkunjung Sepanjang 2025

Sementara disisi lain publik pun menantikan apakah perkara ini akan berakhir di tingkat banding atau berlanjut hingga ke Mahkamah Agung melalui kasasi.