Sebagai konsekuensi dari penyegelan, seluruh operasional jetty dihentikan sementara hingga proses penyelidikan dan verifikasi dokumen diselesaikan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Hermina Jaya maupun dari pemilik Jetty TBJ.
PSDKP menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum di laut dan wilayah pesisir demi melindungi lingkungan dan mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap hukum kelautan.











