BintanKriminalZona Headline

Prostitusi Online di Bintan, Muncikari Jual Perempuan Muda Rp 4 Juta

211
×

Prostitusi Online di Bintan, Muncikari Jual Perempuan Muda Rp 4 Juta

Share this article
Prostitusi Online. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Setelah adanya kesepakatan pemesan, barulah pelaku mengantarkan perempuan tersebut ke sebuah penginapan yang telah disepakati.

“Namun sebelumnya pengguna jasa prostitusi tersebut diminta terlebih dahulu membayar uang layanan. Selanjutnya pemesan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk eksekusinya,” ungkap Riky.

Pelaku IM terlebih dahulu sampai di penginapan bersama 2 perempuan, selanjutnya personel Polres Bintan menggerebek dan menangkap tersangka beserta dua perempuan yang dijajakan pelaku.

BACA JUGA:  Intip Spesifikasi Vespa Rp55 Juta Ditunggangi Amsakar & Li Claudia saat Pantau Aspal Batam

Dari hasil pemeriksaan tersangka, IM mengaku beberapa kali menjajakan perempuan. Rata-rata tarif yang ditawarkan Rp 4 jutaan.

“Rata-rata nilainya Rp 4 jutaan, karena selain masih muda, pelaku mengaku rata-rata perempuan yang dijajakan pelaku cantik-cantik,” ucap Riky menirukan perkataan pelaku IM.

Pelaku dipersangkakan sebagai muncikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

BACA JUGA:  Pesta Kembang Api Spektakuler Hiasi Langit Nagoya, Tandai Harapan Baru Batam di Tahun 2577

“Pelaku terancam hukuman penjara 1,4 tahun penjara, untuk korban akan kami berlakukan wajib lapor. Namun jika kembali tertangkap masih melakukan perbuatan serupa, Polres Bintan akan melakukan tindakan tegas,” pungkas Riky.