BatamKriminal

Predator Anak di Bengkong Sodomi Bocah 7 Tahun di Semak-semak Belakang SD

184
×

Predator Anak di Bengkong Sodomi Bocah 7 Tahun di Semak-semak Belakang SD

Share this article
TM, pelaku sodomi dirungkus Polsek Bengkong. (dok Polda Kepri)
banner 468x60

Hingga kini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap pelaku yang keseharian bekerja sebagai buruh tak tetap.

Saat ini TM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kita kenakan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak dengan Pasal 81 Undang – Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016. Ancamannya 15 tahun penjara dan sudah ditahan di Polsek Bengkong,” tambah Aris.

BACA JUGA:  Predator Anak Asal Batam Ditangkap di Karimun: Berawal dari Grup WhatsApp, Korban Disodomi di Hotel

Korban mendapatkan penanganan untuk pemulihan psikologisnya.

“Terhadap korban sedang dilakukan evaluasi, artinya sedang dilakukan pengamatan, secara umum korban sehat, namun diobservasi oleh ahli,” tutup Aris.