Hingga kini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap pelaku yang keseharian bekerja sebagai buruh tak tetap.
Saat ini TM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kita kenakan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak dengan Pasal 81 Undang – Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016. Ancamannya 15 tahun penjara dan sudah ditahan di Polsek Bengkong,” tambah Aris.
Korban mendapatkan penanganan untuk pemulihan psikologisnya.
“Terhadap korban sedang dilakukan evaluasi, artinya sedang dilakukan pengamatan, secara umum korban sehat, namun diobservasi oleh ahli,” tutup Aris.













