Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan jika kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online.
Hal ini ditemukan di forum komunikasi di Kaskus dengan nama “Batam Night Life!!! FR WP PH”.
Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu dan akhirnya menangkap pelaku berinisial PS.













