Sebelum bergabung, dijelaskan Butet, korban menanyakan sistem pembayaran dan pembagian hasil dari transaksi. Pelaku menjelaskan bahwa setiap transaksi akan dipotong sebesar 20% untuk dirinya.
“Kasus ini sangat memilukan, mengingat korban masih di bawah umur dan sudah mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya. Kita semua sepakat bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Ia mengatakan perlindungan perempuan dan anak adalah prioritas utama, dan hak-hak korban harus dipastikan terpenuhi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Kita semua berharap bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan adil dan memberikan efek jera. Selain itu, penting juga untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban agar ia dapat melanjutkan hidupnya dengan baik,” ucapnya.
Terungkap dari laporan masyarakat
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.
Pelaku menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.













