Gudangberita.co.id, Batam – Polresta Barelang menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat ilegal di Kota Batam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika sekaligus pengungkapan kasus obat keras tanpa izin edar yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025).
Kegiatan dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., serta Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H.. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, BPOM Kota Batam, dan penasihat hukum.
Selain pemusnahan sabu seberat 751,18 gram yang disita dari beberapa laporan polisi, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berinisial JF mencapai 887 cartridge liquid berbagai merek dengan kemasan berbeda.
“Liquid vape tersebut mengandung obat keras tanpa izin edar dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa seumur hidup atau paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda Batam dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya.













