BatamZona Headline

Cegah Penadahan Besi Fasum, Sat Binmas Polresta Barelang Sidak Pengusaha Besi Tua dan Pengepul Scrap di Batam

12
×

Cegah Penadahan Besi Fasum, Sat Binmas Polresta Barelang Sidak Pengusaha Besi Tua dan Pengepul Scrap di Batam

Share this article
Personel Sat Binmas Polresta Barelang memberikan edukasi dan imbauan kepada pengusaha pengepul besi tua di Batam.
banner 468x60

Untuk meminimalisir peredaran barang hasil tindak pidana di Batam, Sat Binmas Polresta Barelang mengeluarkan panduan penting bagi para pemilik usaha besi tua saat melakukan transaksi:

Kenali Identitas Penjual: Selalu catat dan periksa kartu identitas (KTP) orang yang menjual barang bekas.

Waspadai Harga Tak Wajar: Tolak transaksi jika barang ditawarkan dengan harga yang jauh di bawah pasar.

BACA JUGA:  Resmi! Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Ditilang Polisi: Tak Pakai Helm dan Tak Punya SIM C2 Moge

Periksa Logo dan Nomor Seri: Lakukan pemeriksaan teliti terhadap fisik besi atau kabel. Perhatikan apakah ada logo instansi (seperti PLN, Telkom, atau Pemko Batam) dan nomor seri khusus.

Tertib Administrasi: Buat pembukuan atau catatan transaksi yang rapi guna menghindari jeratan hukum di kemudian hari.

Menurut AKP Betty, sinergi dan ketelitian dari para pengusaha besi tua merupakan kunci utama untuk mempersempit ruang gerak para pelaku pencurian fasilitas umum yang kerap meresahkan warga Batam.

BACA JUGA:  Heboh! Sempat Bersihkan Nama Bupati Bintan, Ayu Aulia Kembali Teriak: Roby Kurniawan Kamu Jahat!

Selain memberikan edukasi pencegahan kriminalitas, dalam kegiatan ini Polresta Barelang juga menyosialisasikan Call Centre Layanan Polisi 110. Fasilitas ini disediakan sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan.

Jika pemilik usaha atau masyarakat menemukan adanya aktivitas jual-beli besi tua yang mencurigakan atau diduga kuat hasil dari aksi pencurian, mereka diimbau untuk segera menghubungi nomor 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa, atau langsung melapor ke kantor polisi terdekat.