BatamHukumZona Headline

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

442
×

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

Share this article
Polresta Barelang gagalkan penyelundupan benih lobster di Pelabuhan Sekupang. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam. 

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., bersama tim terkait.

BACA JUGA:  Diduga Beraksi Seminggu di Indomaret RSBP Batam, Emak-Emak Nekat Curi Cokelat hingga Pembalut Senilai Rp2 Juta

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan. Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang, yang dipimpin oleh AKP Zharfan Edmond segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan. 

Saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal Sindo Ferry tujuan Singapura, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan yang tidak bertuan dan tidak terdaftar dalam manifest penumpang.

BACA JUGA:  Bawa Ekonomi Anambas Tumbuh 15,54 Persen Tertinggi se-Kepri, Bupati Dato' Aneng Raih Anugerah Tokoh Inspiratif SMSI 2026

Setelah diperiksa, koper tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih lobster jenis Pasir dan Mutiara dalam kondisi hidup. 

Dua orang porter pelabuhan, MH dan FA, diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkannya untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pukul 15.20 WIB.