Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:
– Satu koper berwarna biru.
– 11.543 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara.
– 13 lembar manifest penumpang.
– 36 lembar boarding pass.
Satreskrim Polresta Barelang memperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp1,5 miliar.
Benih lobster yang berhasil diamankan akan dilepaskan kembali ke habitatnya untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 27 Poin 26 Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan terhadap upaya penyelundupan hasil laut yang berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem perairan Indonesia. Penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap jaringan penyelundupan ini serta memastikan pelaku utama dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.













