Setelah didesak, korban mengakui lokasi kejadian tersebut. Pihak keluarga yang geram langsung mendatangi hotel pada Jumat dini hari (17/4/2026) pukul 04.00 WIB, mengamankan pelaku, dan menyerahkannya ke Polres Karimun untuk diproses hukum.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk ponsel Samsung A15 milik pelaku berisi rekaman video, bukti pemesanan hotel via Traveloka, pakaian, uang tunai Rp100.000, hingga hasil Visum Et Repertum.
Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.













