Gudangberita.co.id, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap empat pelaku dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan, pada 13 Desember 2024.
Hasil pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan, Kamis (19/12/2024).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinai Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo. Dalam penjelasannya, Davinai menyampaikan bahwa operasi ini berhasil mengamankan empat pelaku berinisial MR, RW, DU, dan S.
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total enam gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik bening, dibalut tisu, dan dilakban. Untuk memastikan keaslian dan berat barang bukti, penimbangan dilakukan di PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Iptu Davinai menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Tambelan. “Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.