Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Davinai menegaskan komitmen Polres Bintan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan. Kami juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan kasus pidana yang terjadi,” tutupnya.













